Cegah Angka Mahasiswa Homoseksual, MUI akan Terbitkan Fatwa Haram


JAKARTA--Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam waktu dekat berencana menerbitkan fatwa haram atas perilaku homoseksual. Hal itu dilakukan untuk mengatasi tingginya angka pemuda homoseksual terutama di kalangan mahasiswa.

Penerbitan fatwa juga bertujuan agar menjadi panduan bagi masyarakat agar tidak terpengaruh pendapat sebagian pihak yang menghalalkan hubungan homoseksual dan lesbian.

''Kami akan ajukan agar MUI bisa menerbitkan fatwa haram homoseksual dalam waktu dekat. Ini penting dilakukan untuk mencegah penyebaran homoseksual di kalangan generasi muda,'' ujar Sekretaris Komisi Pengkajian dan Pengembangan MUI, Amirsyah Tambunan, kepada Republika, Rabu, (5/5).

Menurut Amirsyah, berdasarkan data yang dihimpun, perilaku menyimpang homoseksual telah menyebar di kalangan pemuda dan mahasiswa. Bahkan, Ormas Islam ini mencatat terdapat ribuan mahasiswa di Jakarta, Yogyakarta, dan Surabaya yang berperilaku homoseksual dan lesbian. ‘’Data ini kami himpun dari beberapa lembaga dan tengah kami cek ulang. Yang jelas, ini cukup mengkhawatirkan,’’ ungkapnya.

Amirsyah menyebutkan, terdapat empat faktor penyebab tingginya angka mahasiswa berperilaku homoseksual dan lesbian. Faktor itu adalah rendahnya pemahaman sebagian mahasiswa atas nilai agama, pergaulan bebas, lemahnya peran keluarga dalam membimbing dan mengawasi, maraknya peredaran film porno, dan belum optimalnya penegakan hukum. ‘’Karena itu, saya minta keluarga meningkatkan bimbingan dan pengawasan atas anak mereka, sedangkan, penegak hukum saya minta untuk tegas memberantas peredaran film porno,’’ katanya.

Menurut Amirsyah, perilaku menyukai dan berhubungan sesama jenis jelas bertentangan dengan ajaran Islam dan berbahaya bagi manusia. Oleh karena itu, pelaku tindakan menyimpang ini perlu disadarkan untuk mau kembali normal melalui terapi psikologi agama. Bila tidak, jumlah mahasiswa homoseksual dan lesbian akan terus bertambah banyak.

Amirsyah menolak pendapat sebagian pihak yang menyatakan perilaku homoseksual hanya bentuk penyaluran hasrat sehingga tidak perlu ditentang. Pendapat tersebut jelas salah karena pelaku homosekual tetap bisa disembuhkan melalui terapi psikologi agama. ‘’Jadi, harus diterapi terlebih dulu untuk disadarkan,’’ tegasnya.
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...