Nenek-nenek Jual ABG ke Lelaki Hidung Belang


Untuk kedua kalinya dalam satu minggu, anggota Reserse Mobile (Resmob) Satpidum Ditreskrim Polda Jatim mengungkap kasus trafficking (atau penjualan orang). Kali ini tersangkanya seorang nenek-nenek yakni Hj. Nuraini.60 warga Gang Sono I RT 003/RW 006, Prigen, Pasuruan.

“Meski sudah berusia tua, tapi tersangka ini terbukti menjual anak di bawah umur ke lelaki hidung belang,” ujar Kasat Pidum Ditreskrim Polda Jatim AKBP Awang Joko Rumitro.

Awang mengungkapkan tersangka Nuraini sudah lama dicurigai menjual anak baru gede (ABG) untuk melayani seks lelaki hidung belang. “Tersangka Nuraini ini hanya melayani bokingan dari lelaki yang tinggal di Pasuruan dan Surabaya saja. Tarif kedua kota ini berbeda,” kata Awang.

Bila diboking di Pasuruan, tersangka mematok tarif Rp 500 ribu. Sedangkan bila diboking di Surabaya, tersangka mematok tarif Rp 1 juta. “Dari tarif tersebut, tersangka hanya mengambil uang Rp 100 ribu,” lanjut Awang.

Atas informasi Nuraini yang mempekerjakan ABG ke lelaki hidung belang, anggota resmob terus menyelidiki perbuatan Nuraini. Akhirnya kemarin sore, petugas menangkap Nuraini di salah satu tempat di Pasuruan. Selanjutnya Nuraini digelandang ke Surabaya guna menjalani pemeriksaan.

Kepada penyidik, Nuraini mengaku sudah sejak November 2010 mempekerjakan ABG sebagai PSK. “Dalam menjalankan usahanya ini, tersangka hanya mengandalkan gethok tular yakni informasi dari mukut ke mulut,” terang Awang, Kamis(23/12).

Meski hanya melalui gethok tular, tapi usaha Nuraini ini laris manis. Tapi kini aKibat perbuatannya, Nuraini dijerat pasal 2 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentag perdagangan manusia dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(nurqom/B)
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...