Perda Retribusi Bikin Harga Pangan Mahal


Peraturan daerah (Perda) tentang pajak dan retri­busi di sejumlah daerah ternyata menjadi penyebab meningkat­nya ongkos bertani. Perda terse­but menyebabkan tambahan ongkos produksi, distribusi dan penanganan pasca panen. Pada akhirnya, semua ini menyebab­kan produk pertanian Indonesia menjadi lebih mahal ketimbang produk pangan impor.

Itu merupakam sebagian temuan Komi­te Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD). Manajer Penelitian dan Pengembangan Komite Pe­laksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Sigit Murwito meng­ungkapkan, selain menyebab­kan harga pangan dalam negeri mahal, daya saing produk perta­nian Indonesia menjadi semakin rendah.

KPPOD menemukan adanya pajak dan retribusi di semua sektor pertanian. Mulai dari bu­didaya, pemasaran, maupun pasca panen. "Termasuk untuk benih, lahan, dan sarana pro­duksi lainnya, seperti traktor dan air," kata Sigit, Rabu (30/4).

KPPOD telah mengkaji 264 Perda di tingkat provinsi, kabu­paten, dan kota di seluruh Indo­nesia yang terbit selama 1983 sampai 2008. Perda di sektor pertanian hanya menambah pu­ngutan dan menjadi musuh pe­ngembangan pertanian di dae­rah. Sebagai contoh adalah re­tribusi benih untuk petani. Ada juga daerah yang mengutip re­tribusi angkutan hasil panen petani. Itu baru yang berhubungan langsung dengan petani. Pada­hal setelah hasil panen keluar dari sawah, masih ada lagi Perda yang giliran memungut di se­panjang rantai produksi, distri­busi dan pemasaran.
Makanya, KPPOD mengkritik hingga kini pemerintah pusat maupun daerah tidak mampu menciptakan tata niaga produk pangan yang menguntungkan petani. Termasuk, sampai seka­rang pemerintah belum menyi­apkan kebijakan tarif impor berbagai jenis bahan pangan.

Kondisi ini makin bertambah buruk jika melihat rusaknya in­frastruktur pertanian. Kalau pe­merintah tidak segera membe­nahi aturan dan memperbaiki infrastruktur pertanian, petani Indonesia tetap kalah bersaing.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...